Jam
Catatan Digital
pernik
Polling Anda ?
| Hukum Udara |
|
|
|
Page 1 of 2 Dasar hukum bandar udara
Berdasarkan UURI No.15 Tahun 1992, secara tegas bahwa bandar udara diselenggarkan oleh pemerintah yang dalam pelaksanaannya dapat diserahkan kepada badan usaha milik negara yang dibentuk untuk maksud tersebut. Bagi badan hukum Indonesia dapat diikut sertakan menyelenggarakan bandar udara dengan cara kerja sama dengan badan usaha milik negara yang bersangkutan. Berdasarkan UURI No.15 Tahun 1992 telah dikeluarkan peraturan pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan. Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut telah dikeluarkan (a) Surat keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 44 Tahun 2002 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional; (b) Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 45 Tahun 2002 tentang Penyerahan Penyelenggaraan Bandar Udara Umum (Unit Pelaksana Teknis/ Satuan Kerja) Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota;(c) Surat Keputusan Menteri Perhuungan Nomor 47 Tahun 2002 tentang Sertifikasi Operasi Bandar Udara;(d) Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Bandar Udara Umum.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 mengatur ketentuan umum yang berisi
|


