JADWAL TRAIING 2017
PRADANA TRAINING CENTER
NAMA TRAINING
|
TANGGAL
|
DURASI
|
TYPE
|
GROUND SUPPORT EQUIPMENT (GSE) & MARSHALLER
|
08 MEI 2017
|
6 HARI
|
LISENSI
|
HELICOPTER LANDING OFFICER (HLO)
|
15 MEI 2017
|
6 HARI
|
LISENSI
|
DANGEROUS GOODS TYPE A
|
22 MEI 2017
|
6 HARI
|
LISENSI
|
Untuk syarat pendaftaran :
1. Fotocopy KTP
2. Surat keterangan berbadan sehat dan tidak buta warna dari Dokter / Puskesmas
3. Fotocopy Ijazah terakhir
4. Pas Photo 2 x 3 berwarna
a. latar belakang merah untuk ( Dangerous Goods, dan Avsec )
b. latar belakang merah untuk ( GSE dan HLO )
5. Fotocopy SIM B, untuk training (GSE)
6. SKCK (untuk training Basic Avsec)
7. Mengisi formulir permohonan ( didapatkan saat pendaftaran )
Untuk informasi pendaftaran :
Email :
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
/
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
Bandar udara memiliki peran sebagai:
- Simpul dalam jaringan transportasi udara yang digambarkan sebagai titik lokasi bandar udara yang menjadi pertemuan beberapa jaringan dan rute penerbangan sesuai hierarki bandar udara;
- Pintu gerbang kegiatan perekonomian dalam upaya pemerataanpembangunan, pertumbuhan dan stabilitas ekonomi sertakeselarasan pembangunan nasional dan pembangunan daerah yang digambarkan sebagai lokasi dan wilayah di sekitar bandar udara yang menjadi pintu masuk dan keluar kegiatan perekonomian;
- Tempat kegiatan alih moda transportasi, dalam bentuk interkoneksi antar moda pada simpul transportasi guna memenuhi tuntutan peningkatan kualitas pelayanan yang terpadu dan berkesinambungan yang digambarkan sebagai tempat perpindahan moda transportasi udara ke moda transportasi lain atau sebaliknya;
- Pendorong dan penunjang kegiatan industri, perdagangan dan/atau pariwisata dalam menggerakan dinamika pembangunan nasional, serta keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya, digambarkan sebagai lokasi bandar udara yang memudahkan transportasi udara pada wilayah di sekitamya;
- Pembuka isolasi daerah, digambarkan dengan lokasi bandar udara yang dapat membuka daerah terisolir karena kondisi geografis dan/atau karena sulitnya moda transportasi lain;
- Pengembangan daerah perbatasan, digambarkan dengan lokasi bandar udara yang memperhatikan tingkat prioritas pengembangan daerah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia di kepulauan dan/atau di daratan;
- Penanganan bencana, digambarkan dengan lokasi bandar udara yang memperhatikan kemudahan transportasi udara untuk penanganan bencana alam pada wilayah sekitarnya;
- Prasarana memperkokoh Wawasan Nusantara dan kedaulatan negara, digambarkan dengan titik-titik lokasi bandar udara yang dihubungkan dengan jaringan dan rute penerbangan yang mempersatukan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bandar udara terdiri atas:
- Bandar udara umum yaitu bandar udara yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umum.
- Bandar udara khusus bandar udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
Berdasarkan rute penerbangan yang dilayani maka bandar udara dibagi menjadi 2 yaitu:
- Bandar Udara Domestik adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri.
- Bandar Udara Internasional adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani rute penerbangnan dalam negeri dan rute penerbangan dari dan ke luar negeri.

Home
Dangerous Goods
- Details
-
Written by Admin_PSJ
-
Hits: 5339
Menurut Asosiasi Angkutan Udara International (IATA) dalam buku Peraturan Barang Berbahaya (Dangerous Goods Regulation) dan Annex 18 tentang The Safe Transport of Dangerous Goods by Air, bahwa Barang Berbahaya didefinisikan sebagai berikut : Dangerous Goods are articles or subtances which are capable of posing a significant risk to health, safety or to property when transported by air. Berarti bahwa suatu barang berbahaya adalah bahan atau zat yang berpotensi dapat membahayakan secara nyata terhadap kesehatan, keselamatan atau harta milik apabila diangkut dengan pesawat udara. Bahaya yang ditimbulkan akan berakibat pada keselamatan. Dangerous goods ( DG ) adalah kargo atau barang-barang yang berbahaya yang dapat mengakibatkan terganggunya kesehatan, dan keselamatan penerbangan. Suatu barang yang dikategorikan barang berbahaya yang akan dimuat di pesawat udara, sengaja atau tidak sengaja dimungkinkan akan mencelakakan manusia dan dapat merusak benda lain apabila barang tersebut dapat meledak atau terbakar.
Dangerous goods terbagi menjadi sembilan kelas yaitu :
- Exsplosive goods ( REX ) adalah barang-barang berbahaya yang mudah meledak seperti mesiu, peluru, petasan, kembang api.
- Gasses ( RPG ) adalah barang-barang yang mudah menguap saperti Butane, Hydrogen, Propane.
- Flammable liquids ( RFL ) adalah barang-barang yang barsifat zat cair dan mudah terbakar seperti certain paints, Alcohols, Varnishes.
- Flammable solids ( RFS ) adalah barang-barang zat padat dan mudah terbakar seperti Matches.
- Oxidizing substances ( ROX ) & Organic peroxide adalah barang-barang yang mudah menguap, jika dihirup manusia mengakibatkan pusing atau mengantuk seperti Calcium chlorate, ammonium nitrate.
- Toxic ( RPB ) & Infectious substances ( RIS ) adalah barang-barang yang mengandung racun seperti sianida, pestisida, virus hidup, bakteri hidup, virus HIV.
- Radioactive material ( RFW ) adalah zat yang bila terkena sinar akan bereaksi dan dapat membahayakan bagi manusia, hewan dan beberapa jenis kargo.
- Corrosives ( RCM ) adalah barang-barang yang mengandung karat seperti asam baterai dan merkuri.
- . Miscellaneous dangerous goods ( RMD ) adalah barang-barang lain yang dianggap berbahaya dan mengancam keselamatan penerbangan apabila diangkut dengan menggunakan moda transportasi udara seperti magnet, biang es, kendaraan, kursi roda elektrik dll.
Bila akan memuat Muatan Berbahaya, maka hal – hal yang perlu mendapat perhatian adalah:
- Kenalilah sifat bahayanya.
- Perlakukanlah dengan sangat hati-hati.
Keselamatan pengangkutan sangat tergantung dari kelaikan pengepakan nya serta ketepatan pengidentifikasian terhadap jenis muatan berbahaya tersebut. Rekomendasi mengenai penanganan dan pengaturan serta prosedur pengangkutannya telah begitu berkembang dengan terbitnya peraturan-peraturan baik Nasional maupun Internasional. Setiap individu yang berkaitan dengan kepentingan penanganan dan pengaturan pengangkutan muatan berbahaya bertanggung jawab untuk mengetahui peraturan – peraturan tersebut dan menjamin bahwa aturan-aturan tersebut harus dipatuhi sepenuhnya.